PHK karena efisiensi di Indonesia, the right way.
Jawab beberapa pertanyaan dan perangkat ini menyusun berkas Anda sambil berjalan — perhitungan UP + UPMK + UPH, surat-surat, dan catatan yang membuktikan Anda menempuh proses yang benar.
Indonesia — UP + UPMK + UPH menurut PP No. 35 Tahun 2021, dengan faktor pengali sesuai alasan PHK. Perjanjian kerja bersama (PKB) dapat mengatur lebih.
The exact numbers and rules that apply — worked out for your situation and jurisdiction.
The letters, records and decision — drafted for your situation, ready to send. Not a checklist.
Save your plan, tick off each step with dates and evidence — proof you ran a proper process.
AI is reshaping who works — we track it daily
Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi, dengan cara yang benar — untuk pemberi kerja di Indonesia
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sebuah proses, bukan sekadar pembayaran. Untuk PHK karena efisiensi, pekerja berhak atas uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) menurut PP No. 35 Tahun 2021. Besaran UP dan UPMK DIKALIKAN faktor sesuai alasan PHK — misalnya efisiensi untuk mencegah kerugian dibayar 1x UP + 1x UPMK, sedangkan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian dibayar 0,5x UP + 1x UPMK. Perangkat AI gratis ini memandu Anda langkah demi langkah menuju PHK yang sah untuk kasus Anda dan menyusun berkas bukti yang membuktikan Anda menempuh proses yang benar.
Proses PHK, langkah demi langkah
- Alasan — catat alasan efisiensi yang sebenarnya (untuk mencegah kerugian, atau karena perusahaan mengalami kerugian); PHK menyangkut posisi, bukan pribadi pekerja.
- Pemberitahuan tertulis — sampaikan surat pemberitahuan PHK beserta alasannya paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK (7 hari kerja bila pekerja masih dalam masa percobaan).
- Perundingan bipartit — bila pekerja menolak dalam 7 hari kerja, selesaikan lebih dulu melalui perundingan bipartit.
- Penetapan besaran — hitung UP + UPMK + UPH dengan faktor pengali yang sesuai dengan alasan PHK.
- Pembayaran atau Pengadilan Hubungan Industrial — bila tercapai kesepakatan, bayarkan hak dan laporkan; bila tidak, penyelesaian dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pesangon: UP + UPMK + UPH
Total hak PHK terdiri atas uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) menurut PP No. 35 Tahun 2021. Tabel di bawah adalah besaran DASAR UP menurut masa kerja (Pasal 40 ayat 2). Angka ini kemudian DIKALIKAN faktor sesuai alasan PHK: efisiensi untuk mencegah kerugian = 1x UP + 1x UPMK; efisiensi karena perusahaan rugi atau tutup karena rugi = 0,5x UP + 1x UPMK. UPMK dihitung terpisah dan mulai berlaku sejak masa kerja 3 tahun (2 bulan) hingga 10 bulan (24 tahun ke atas).
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Angka pada tabel adalah UP DASAR yang masih harus dikalikan faktor sesuai alasan PHK (mis. 1x untuk efisiensi mencegah kerugian, 0,5x untuk efisiensi karena rugi). UPMK dibayar terpisah: 2 bulan (masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun) meningkat sampai 10 bulan (24 tahun atau lebih). UPH meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan biaya kepulangan. Komponen lama "15% untuk perumahan dan pengobatan" sudah DIHAPUS. Pajak final Pasal 21 atas uang pesangon bersifat progresif (0% sampai Rp50 juta; 5% Rp50-100 juta; 15% Rp100-500 juta; 25% di atas Rp500 juta) bila dibayarkan sekaligus dalam 2 tahun kalender.
Pemberitahuan PHK
| PHK biasa | Surat pemberitahuan paling lambat 14 hari kerja sebelumnya |
| Pekerja dalam masa percobaan | 7 hari kerja sebelumnya |
PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 37. Bila pekerja tidak menolak, PHK dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan; bila menolak dalam 7 hari kerja, ditempuh perundingan bipartit lalu Pengadilan Hubungan Industrial.
PHK karena efisiensi dan penyelesaian perselisihan
Indonesia tidak mengenal ambang "PHK massal" bergaya Eropa dengan kewajiban khusus berdasarkan jumlah pekerja; setiap PHK menempuh proses yang sama — pemberitahuan tertulis, perundingan, dan pembayaran hak. Bila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui perundingan bipartit, lalu mediasi atau konsiliasi di instansi ketenagakerjaan, dan akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Besaran faktor pengali UP/UPMK bergantung pada alasan PHK, bukan pada jumlah pekerja yang terkena.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pesangon untuk PHK karena efisiensi?
Totalnya = UP + UPMK + UPH. UP dasar mulai 1 bulan upah (masa kerja kurang dari 1 tahun) sampai 9 bulan (8 tahun ke atas), lalu dikalikan faktor: 1x untuk efisiensi mencegah kerugian, atau 0,5x untuk efisiensi karena perusahaan rugi. UPMK dibayar terpisah, 2 sampai 10 bulan, mulai masa kerja 3 tahun.
Apa bedanya efisiensi "mencegah kerugian" dan "karena rugi"?
Faktor pengalinya berbeda. Efisiensi untuk mencegah kerugian dibayar 1x UP + 1x UPMK; efisiensi karena perusahaan sudah mengalami kerugian (atau tutup karena rugi) dibayar 0,5x UP + 1x UPMK. UPMK tetap 1x pada kedua kasus.
Berapa lama pemberitahuan sebelum PHK?
Surat pemberitahuan beserta alasan disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja bila pekerja masih dalam masa percobaan (Pasal 37).
Apakah komponen 15% perumahan dan pengobatan masih ada?
Tidak. Komponen "15% untuk perumahan dan pengobatan" dari UU 13/2003 sudah dihapus oleh UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Jangan disertakan dalam perhitungan.
Reference: PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 37-47 (UU Cipta Kerja / UU 13/2003); PP 68/2009 (pajak); kemnaker.go.id. General information for employers, not legal advice.